DPRD Balikpapan Pastikan Tidak Ada Pungli dalam Program PTSL
Muhammad Najib
POSKOTAKALTIMNEWS,BALIKPAPAN- Program sertifikasi
tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh
pemerintah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Di
Kota Balikpapan, Isu adanya dugaan pungutan liar terkait program ini telah
direspon oleh Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib.
Muhammad
Najib memastikan hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat mengenai
pungutan liar dalam program PTSL di Balikpapan.
"Hingga
saat ini, kami belum menerima laporan dari masyarakat soal dugaan adanya
pungutan liar di Balikpapan terhadap program pengurusan PTSL," ujarnya
kepada awak media, Rabu (29/5/2024).
Najib
menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan sosialisasi yang
baik mengenai program ini, sehingga masyarakat sudah mendapatkan informasi yang
jelas dan tidak merasa terbebani oleh biaya yang tidak semestinya.
"Program
PTSL ini telah disosialisasikan di kelurahan-kelurahan, dengan kehadiran tokoh
masyarakat dan para ketua RT.
Proses
dan mekanismenya termasuk biaya yang dikeluarkan masyarakat sudah
dijelaskan," tambah politisi PDIP tersebut.
Najib
juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan adanya
pungutan liar dalam program PTSL.
"Jika
ada dugaan pungli, segera laporkan. Program ini adalah program dari Kementerian
ATR/BPN dan harus bebas dari pungutan liar," tegasnya.
Biaya
resmi untuk pengurusan PTSL, menurut Najib, adalah Rp250 ribu sesuai dengan
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang mencakup biaya administrasi
seperti materai, fotokopi, pengukuran tanah, hingga pematokan lahan.
Sosialisasi
masif yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat diteruskan oleh para
ketua RT kepada warganya, agar seluruh masyarakat memahami mekanisme dan biaya
yang sebenarnya. "Minat masyarakat terhadap program PTSL cukup tinggi.
Namun,
program ini terbatas karena ada kuota yang dibagi di setiap kecamatan,"
pungkas Najib.(adv/rud)